BATAM (marwahkepri.com) – Dewan Pimpinan Pusat Laskar Melayu Bersatu (DPP LMB) Provinsi Kepulauan Riau menyatakan apresiasi setinggi-tingginya dan menegaskan komitmen penuh untuk mengawal pelaksanaan maklumat resmi yang dikeluarkan oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Batam.
Langkah ini diambil menyusul dikeluarkannya surat Keputusan Musyawarah dan Sidang Adat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum LAM Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin (Dato’ Wira Setia Utama), dan Sekretaris Umum, Dato’ Muhammad Yunus, S.Pi., MM. (Dato’ Setia Laksana) pada Senin, 1 Juni 2026.
Keputusan adat tersebut lahir sebagai respons tegas atas rangkaian peristiwa ketegangan penertiban di kawasan Dapur 12 serta mencuatnya kasus ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial yang dilakukan oleh seorang warga bernama Raja Situmorang.
Dalam lembar dokumen keputusan sidang adat tersebut, terdapat tiga poin krusial yang ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pihak:
- Larangan Aktivitas Dagang Tertentu Tanpa Izin: Dilarang keras berjualan tuak, babi, dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik tanpa izin di semua area di Kota Batam Bandar Dunia Madani.
- Kepatuhan terhadap Regulasi Daerah: Mewajibkan seluruh pelaku usaha mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal dan Higienis, serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Usaha Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perwako turunannya.
- Sanksi Adat dan Hukum untuk Pelaku Pelecehan Suku: Kepada Saudara Raja Situmorang yang telah menghina Bangsa Melayu, diwajibkan untuk segera meminta maaf di media cetak secara terbuka selama 7 hari berturut-turut, melakukan prosesi pulut kuning, menjalani proses hukum, dan segera meninggalkan Batam dalam waktu 2 \times 24 jam setelah menjalani hukuman.
Keputusan adat ini mendapatkan dukungan masif dan legitimasi kuat secara lintas sektoral dan lintas suku di Kota Batam. Terlihat dalam dokumen, keputusan ini turut ditandatangani dan didukung oleh MUI Batam serta puluhan paguyuban nusantara, termasuk ikatan keluarga suku Batak dan Sumatra Utara seperti PMS (Pemuda Merga Silima) Tanah Karo, IKBB, IKBI, Pakpak (PBBL), hingga aliansi pemuda dan ormas lainnya. Termasuk di dalamnya keterlibatan aktif perwakilan LMB Kepri yang ikut membubuhkan tanda tangan dukungan.

Ketua DPP LMB Kepri, Panglima Utama Farizal, menyampaikan bahwa keputusan yang diambil oleh LAM Batam adalah langkah yang sangat bijaksana, berkeadilan, dan meredam gejolak di tengah masyarakat. Menurutnya, sanksi adat ini menjadi pengingat penting bahwa hukum adat di bumi Melayu tegak berdiri dan harus dihormati oleh siapapun yang merantau dan menetap.
”Kami dari DPP LMB Kepri mengapresiasi ketegasan LAM Kota Batam dan seluruh paguyuban nusantara yang telah bersatu melahirkan keputusan ini. Ini adalah bukti bahwa adab dan hukum di tanah Melayu harus dijunjung tinggi,” ungkap Farizal.
Lebih lanjut, Farizal menegaskan bahwa seluruh kader LMB Kepri siap merapatkan barisan untuk mengawal jalannya keputusan tersebut secara kondusif dan sesuai prosedur.
”Kami siap mengawal keputusan ini agar berjalan dengan semestinya. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persaudaraan antar-suku, dan membiarkan mekanisme adat serta hukum negara ini ditegakkan dengan adil. Jangan ada lagi tindakan-tindakan provokasi yang merusak kedamaian Kota Batam,” pungkasnya. MK-red
Redaktur: Munawir Sani
