Petugas Polresta Barelang menangani dugaan kasus curanmor di Sekupang, Batam.

Personel Polresta Barelang melakukan penanganan dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor di Perumahan Ricci, Kecamatan Sekupang, setelah menerima laporan melalui layanan Polisi 110. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Personel Piket Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Perumahan Ricci, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Minggu (5/7/2026). Dalam penanganan awal, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk diproses lebih lanjut.

Laporan disampaikan oleh seorang warga bernama Kholis melalui layanan Polisi 110.

Setibanya di lokasi, personel gabungan langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pendokumentasian, serta mengamankan situasi di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penanganan awal, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan yang menjadi objek dugaan tindak pidana tersebut merupakan satu unit sepeda motor Yamaha Soul dengan nomor polisi BP 5316 QK.

Berdasarkan pendataan awal, tidak terdapat saksi yang melihat secara langsung peristiwa tersebut. Meski demikian, petugas tetap melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur guna mendukung proses penyelidikan dan pengungkapan perkara.

Baca Juga:  Ditagih Debt Collector, Warga Bida Asri 2 Melapor ke Layanan 110

Polresta Barelang menyatakan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Polisi 110 atau kantor kepolisian terdekat. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani