Polisi menunjukkan barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan uang calon jemaah umrah di Batam.

Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap seorang mitra travel yang diduga menggelapkan uang pembayaran calon jemaah umrah di Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Batu Aji menangkap seorang pria berinisial YP (32) yang diduga menggelapkan uang milik calon jemaah umrah di Kota Batam. Tersangka diduga menerima pembayaran langsung dari korban melalui rekening pribadi, padahal pembayaran seharusnya dilakukan ke rekening resmi perusahaan travel.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Muhammad Rizky Fitrianor, mengatakan hingga saat ini baru satu korban yang melapor. Tersangka diketahui merupakan mitra travel yang bertugas memasarkan produk perjalanan umrah.

“Sementara korban masih satu orang, masih kita kembangkan. Pelaku ini merupakan mitra travel yang biasa memasarkan produk travel,” kata Rizky.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2026 saat korban berinisial AW dihubungi tersangka yang menawarkan paket umrah untuk dua orang dengan nilai Rp 50 juta. Tersangka kemudian menyampaikan bahwa korban cukup membayar Rp35 juta.

“Untuk sisa biaya disebut pelaku akan ditutupi dari ujrah atau upah yang diterima pelaku,” ujarnya.

Korban kemudian menyerahkan uang muka sebanyak dua kali dengan total Rp 10 juta. Pembayaran pertama sebesar Rp 5 juta dilakukan secara tunai di rumah korban pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, korban kembali mentransfer Rp 5 juta ke rekening atas nama tersangka.

Baca Juga:  Lahan Kosong 2 Hektare di Natuna Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan

Kecurigaan korban muncul saat menghadiri seminar travel pada 1 Maret 2026. Dalam kegiatan tersebut, pemilik travel menjelaskan bahwa seluruh pembayaran calon jemaah wajib dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, yakni PT Sahabat Dua Arah, dan tidak diperbolehkan melalui rekening mitra.

Merasa menjadi korban penipuan, AW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batu Aji. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami akhirnya menangkap tersangka pada Minggu (28/6/2026) di kawasan lobi kedatangan Bandara Hang Nadim, Batam,” ujarnya.

Rizky menjelaskan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi bahwa tersangka kerap berada di lobi kedatangan Bandara Hang Nadim untuk menjemput jemaah haji yang baru tiba dari Arab Saudi.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank Mandiri. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan.

Baca Juga:  Imigrasi Perkuat Pengawasan WNA di Natuna Melalui Sinergi TIMPORA 2026 ‎

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui korban lainnya,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani