Polisi menetapkan ayah kandung dan ibu tiri sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Batam. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Sagulung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun di Kota Batam. Setelah ibu tiri korban berinisial VJH (38), polisi kini menetapkan ayah kandung korban berinisial RL sebagai tersangka karena diduga turut melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Baru selesai gelar perkara,” kata Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, Senin (22/6/2026).
Husnul menjelaskan, hasil penyidikan menunjukkan RL tidak hanya mengetahui adanya kekerasan yang dialami korban, tetapi juga diduga turut melakukan pemukulan pada kejadian sebelumnya.
Keterlibatan RL dalam perkara tersebut diperkuat dengan hasil visum terhadap korban. Penyidik menemukan luka yang diduga berasal dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung korban.
“Ada bekas luka yang sesuai dengan hasil visum korban. Itu menjadi bagian dari alat bukti yang kami miliki,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan ibu tiri korban berinisial VJH (38) sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, VJH mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban karena emosi dan kesal.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum et Repertum dari RSUD Kota Batam, foto dan video kondisi korban, satu buah tangkai sapu, serta satu buah hanger yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kasus ini terungkap setelah kondisi korban yang mengalami lebam dan pembengkakan pada wajah diketahui anggota Komunitas Driver Andalan (Komando) Batam.
Awalnya, ayah korban meminta bantuan biaya pengobatan anaknya dengan alasan korban terjatuh di kamar mandi. Namun sejumlah relawan yang melihat kondisi korban merasa curiga dan kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Saat ini RL dan VJH telah diamankan di Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Kami berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
