Pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur diamankan Polsek Bengkong Batam

Petugas Polsek Bengkong mengamankan terduga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengkong. Seorang pria berinisial MSR (20) diamankan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap korban perempuan berinisial JMS (17).

Peristiwa persetubuhan diketahui terjadi pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.

Kasus tersebut terungkap pada Jumat, 19 Juni 2026. Saat itu, ibu korban menerima telepon dari wali kelas korban terkait pengambilan rapor sekolah.

Ketika pengambilan rapor dijadwalkan ulang pada pukul 16.00 WIB, wali kelas korban menyampaikan bahwa dirinya menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku layaknya suami istri.

Setelah memperoleh informasi tersebut, ibu korban kemudian menyampaikan hal itu kepada suaminya sekitar pukul 21.30 WIB. Merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya, ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

Baca Juga:  Pemko Batam Godok Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial MSR (20) dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi, S.H., menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui layanan Polisi 110 atau kantor polisi terdekat. MK-mun

Baca Juga:  Polda Kepri Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, 3 Pelaku Diamankan

Redaktur: Munawir Sani