Petugas Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan tersangka CPMI nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam Centre. (Foto; mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya pemberangkatan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial B sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi,” kata Nona, Selasa (23/6/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan kedua CPMI berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Salah seorang CPMI perempuan direncanakan bekerja sebagai petugas kebersihan, sedangkan CPMI laki-laki akan bekerja di sektor perkebunan karet di Malaysia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
“Selanjutnya tersangka bersama dua CPMI dan barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka memperoleh keuntungan dari aktivitas pengurusan PMI nonprosedural tersebut. Untuk setiap CPMI yang tiba di Batam, tersangka menerima biaya penjemputan sekitar Rp 200 ribu hingga Rp300 ribu.
“Selain itu, tersangka juga mendapat bayaran sebesar Rp 50 ribu per hari untuk menampung setiap PMI sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.
Penyidik menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya CPMI lain yang pernah diberangkatkan melalui jalur serupa.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua paspor milik CPMI, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, serta boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia.
Nona menegaskan Polda Kepri akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik penempatan pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai ketentuan.
“Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural,” ujarnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan maupun pemberangkatan pekerja migran nonprosedural tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menggunakan jalur resmi dan tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas untuk menghindari risiko eksploitasi, penipuan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
