Dua terduga pelaku kasus curas terhadap warga negara Malaysia diamankan Polsek Batu Ampar.

Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di Kota Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Batu Ampar bersama Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang warga negara Malaysia di Hotel The Hills. Dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Korban dalam kasus tersebut merupakan warga negara Malaysia berinisial A.I. (28). Sementara dua terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial F.D.D. alias R. (20) dan A.R. alias R. (23).

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di kamar 344 Hotel The Hills.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 13.30 WIB korban bertemu dengan salah seorang terduga pelaku di sebuah kafe. Keduanya kemudian menuju Hotel Aston Inn Gideon untuk mengambil koper milik korban sebelum melanjutkan perjalanan ke Hotel The Hills dan menempati kamar nomor 344.

Setelah berada di dalam kamar, salah seorang terduga pelaku keluar sambil membawa kunci kamar milik korban.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, terduga pelaku kembali ke kamar bersama rekannya. Keduanya diduga melakukan ancaman disertai kekerasan terhadap korban dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Buruh Harian di Karimun Ditangkap, Curi Motor di Area Klenteng Lubuk Semut

Saat korban berusaha melarikan diri, korban diduga dipukul pada bagian hidung dan pelipis mata hingga mengalami luka. Korban kemudian kembali dipaksa mengirimkan uang sebesar Rp 3 juta sebelum kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Menindaklanjuti laporan korban, pada Minggu (5/7/2026), Unit Reskrim Polsek Batu Ampar bersama Tim Subdit 3 Jatanras Polda Kepri melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa sejumlah saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan para pelaku, dua unit telepon genggam merek Redmi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta sinergi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat maupun warga negara asing yang berada di wilayah hukum Polsek Batu Ampar. Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara,” ujar kapolsek.

Baca Juga:  Sinergi BP Batam dan Ombudsman RI Dorong Pelayanan Publik di Batam

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polsek Batu Ampar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani