Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan dua terduga pelaku pencurian di kawasan PT Logam Mulia, Batam, beserta barang bukti hasil kejahatan. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian di sebuah toko kawasan PT Logam Mulia, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H. setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan informasi yang diperoleh di lapangan.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial FS (26) baru mengetahui kejadian tersebut saat datang ke tokonya dan mendapati sejumlah barang dagangan telah hilang.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban melihat tiga orang pelaku memasuki toko dan mengambil sejumlah peralatan kerja sebelum meninggalkan lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Reskrim Polsek Sekupang memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku di wilayah Batu Aji.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial AA (27) dan HSS (25). Saat ditangkap, keduanya masih membawa barang hasil curian.
Dari hasil interogasi, kedua terduga pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama seorang pelaku lain berinisial R yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pemotong aluminium, satu unit mesin bor, satu jaket warna hitam, satu helm warna biru, serta satu topi warna krem yang diduga digunakan atau berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Sekupang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana pencurian dengan memastikan sistem pengamanan tempat usaha maupun tempat tinggal berfungsi dengan baik, termasuk memasang kamera pengawas (CCTV).
Masyarakat juga diimbau segera memanfaatkan Layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis apabila mengetahui, mengalami, atau membutuhkan bantuan kepolisian terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
