Sidang vonis Fandi Ramadhan kasus 1,9 ton sabu di PN Batam

Nirwana memeluk Fandi Ramadhan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton, Kamis (5/3/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Batam pada Kamis (5/3/2026). Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fandi Ramadhan terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Majelis hakim juga memaparkan sejumlah pertimbangan sebelum menjatuhkan putusan. Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti narkotika jenis metamfetamin dalam perkara tersebut sangat besar dan hampir mencapai dua ton. Jika beredar di Indonesia, narkotika tersebut dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Kepri Patroli Perairan bersama Polisi Pantai Singapura

Selain itu, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah peraturan perundang-undangan terkait.

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh pihak jaksa penuntut umum. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani