Personel Polsek Nongsa melakukan pengamanan usai menerima laporan pengancaman di Kavling Sambau, Senin (23/2/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Polsek Nongsa mengamankan seorang pria berinisial A yang diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (23/2/2026) malam.
Laporan diterima sekitar pukul 23.50 WIB melalui operator Call Center 110 Polresta Barelang. Seorang warga melaporkan adanya dugaan pengancaman menggunakan pisau yang dilakukan pria berinisial A terhadap anggota keluarganya.
Kapolsek Nongsa Kompol Eriman memimpin langsung penanganan laporan tersebut dengan melibatkan Piket Pawas Iptu Yuliswan, personel Piket Samapta, Piket Reskrim, Opsnal Reskrim, serta personel piket lainnya.
Personel Batara Biru Polsek Nongsa, Aipda Rudi Wibowo dan Aipda Sudarmudji, yang menerima laporan segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas lebih luas.
Setibanya di lokasi, petugas mengamankan situasi sekitar serta memastikan keselamatan pihak keluarga. Pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Selain pengamanan, petugas juga mengarahkan pihak keluarga untuk membuat laporan resmi guna proses hukum lanjutan. Langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.
Polsek Nongsa menyatakan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan cepat terhadap setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman di wilayah hukum Polresta Barelang. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
