Ilustrasi penikaman. (Foto: tribratanews)
BATAM (marwahkepri.com) – Seorang pria berinisial AL (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah menusuk atasannya di kawasan Bengkong Kolam, Kota Batam, Minggu (22/2/2026) malam.
“Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2) sekira pukul 23.00 WIB di rumah korban di Bengkong Kolam, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam,” kata Kanit Reskrim Iptu Apriadi, Selasa (24/2/2026).
Kronologi kejadian bermula saat korban yang merupakan atasan pelaku menegur AL melalui pesan WhatsApp terkait penjualan manisan buah. Teguran tersebut memicu adu argumen antara keduanya.
“Awalnya korban menegur pelaku melalui pesan WhatsApp terkait penjualan manisan buah. Dari situ terjadi adu argumen,” ujarnya.
Sekitar pukul 23.10 WIB, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan mengundurkan diri dari pekerjaan. Saat dilakukan perhitungan administrasi, hasil penjualan pelaku disebut minus.
“Korban kemudian menahan KTP pelaku, sehingga terjadi cekcok di lokasi,” ujarnya.
Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil sebilah pisau dapur yang dibawanya dan menyerang korban. Korban berinisial MD mengalami luka robek di telapak tangan kiri bagian bawah serta luka di pergelangan tangan kiri bagian atas saat berusaha menangkis serangan.
“Setelah kejadian itu, pelaku juga mengambil dua unit handphone milik korban yang berada di atas meja ruang tamu, lalu melarikan diri. Kerugian korban mencapai Rp 6 juta,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (23/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB setelah menerima informasi dari warga dan pihak keamanan perumahan terkait keberadaan pelaku di kawasan Bengkong Mahkota.
“Anggota Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur dan tiga unit handphone. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Proses penyidikan terus berjalan dan pemberkasan akan segera kami kirim ke JPU,” ujarnya. MK-mun
Redaktur; Munawir Sani
