Rekonstruksi kasus pembunuhan Polres Lingga di Batu Kacang

Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Batu Kacang, Senin (18/5/2026). (Foto: willy)

LINGGA (marwahkepri.com) – Satreskrim Polres Lingga menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kelurahan Batu Kacang, Kabupaten Lingga, Senin (18/5/2026), dengan memperagakan 25 adegan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lingga IPTU Maidir Riwanto, S.H., serta dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Lingga dan penasehat hukum tersangka.

Dalam pelaksanaannya, penyidik memperagakan sebanyak 25 adegan yang menggambarkan secara rinci rangkaian peristiwa pembunuhan sesuai keterangan tersangka.

Dari total adegan yang diperagakan, sebanyak 3 adegan berlangsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan korban di wilayah Pasir Kuning, sementara 22 adegan lainnya dilakukan di TKP rumah tersangka di kawasan Setajam.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Maidir Riwanto, S.H., menjelaskan motif pelaku melakukan pembunuhan dipicu rasa cemburu.

“Diketahui hubungan rumah tangga antara tersangka dan korban sudah tidak harmonis sejak kehadiran adik tersangka yang tinggal satu rumah. Tersangka merasa cemburu terhadap korban, yang kemudian memicu terjadinya tindak pidana tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Bupati Roby Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2026 dan APBD 2027

Dalam rekonstruksi terungkap tersangka Z alias J (43) menghabisi nyawa korban yang merupakan istri siri tersangka. Pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan adik kandung tersangka berinisial BS.

Hubungan rumah tangga siri antara tersangka dan korban diketahui telah berlangsung kurang lebih dua tahun sejak 2024.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun berkat sinergitas tim gabungan Satreskrim Polres Lingga, Subdit Jatanras Polda Kepri, serta Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang, tersangka berhasil diamankan pada 8 Mei 2026 di dalam sebuah bus saat perjalanan menuju Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini tersangka telah diamankan di ruang tahanan Polres Lingga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim menambahkan rekonstruksi juga bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait jalannya perkara secara transparan.

Baca Juga:  ART di Batam Diduga Aniaya Majikan hingga Tewas, Motif Sakit Hati

“Rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan pengawasan aparat penegak hukum serta disaksikan masyarakat sekitar. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif,” ungkapnya. MK-willy

Redaktur: Munawir Sani