Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia Umar Faruq. (f: doc)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Antar Pondok Pesantren dan Simpatisan (DPP IKAP2S) Indonesia mendesak Kapolri memberikan penjelasan terbuka terkait tindakan penggerebekan di lingkungan pondok pesantren di Jawa Tengah.
Ketua Umum DPP IKAP2S Indonesia, Umar Faruq, menilai klarifikasi dari kepolisian diperlukan agar peristiwa tersebut tidak memicu keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.
Ia meminta Polri menjelaskan secara menyeluruh dasar hukum penggerebekan, alasan dilakukannya tindakan kepolisian, prosedur yang diterapkan, serta dugaan tindak pidana yang menjadi dasar operasi tersebut.
Menurut Umar, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan, dakwah, dan pembentukan karakter yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan bangsa. Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum di lingkungan pesantren harus mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti membenarkan tindakan yang mengabaikan hak asasi manusia, kehormatan lembaga pendidikan, maupun perlindungan terhadap santri.
“Jangan sampai visi dan misi Polri yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan hanya berhenti pada slogan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar pencitraan. Kapolri harus memastikan bahwa setiap anggota kepolisian menjalankan tugas berdasarkan hukum, menghormati hak masyarakat, dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegas Umar.
Minta Dugaan Pelanggaran Prosedur Diusut
Umar juga meminta agar dugaan pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian, apabila ditemukan, diperiksa secara objektif dan transparan. Ia menilai setiap kesalahan dalam pelaksanaan tugas harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kritik terhadap tindakan aparat bukan bentuk penolakan terhadap penegakan hukum. Kritik justru menjadi bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi agar kepolisian semakin profesional dan memperoleh kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses hukum harus tetap berjalan. Namun, seluruh tahapan penanganannya wajib menghormati asas praduga tak bersalah, hak asasi manusia, dan prosedur hukum.
DPP IKAP2S Indonesia turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap santri, terutama anak-anak dan perempuan, selama aparat menjalankan tugas di lingkungan pondok pesantren.
Umar mengingatkan agar tindakan penegakan hukum tidak menimbulkan trauma, ketakutan, maupun dampak psikologis bagi para santri yang sedang menempuh pendidikan.
Pesantren Bukan Tempat Kebal Hukum
Lebih lanjut, Umar menyebut kepercayaan publik terhadap Polri tidak cukup dibangun melalui slogan atau publikasi. Kepercayaan tersebut harus diwujudkan melalui konsistensi tindakan, ketegasan dalam menegakkan hukum, keterbukaan terhadap kritik, serta keberanian melakukan evaluasi internal ketika ditemukan kesalahan.
Ia meminta Kapolri memastikan setiap tindakan anggota di lapangan benar-benar mencerminkan semangat Presisi dan prinsip pelayanan kepada masyarakat.
“Pesantren bukan tempat yang kebal hukum, tetapi juga bukan tempat yang boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Jika ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Namun, jika ada pelanggaran prosedur oleh aparat, harus ditindak tegas. Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang menghimpun keluarga alumni antarpondok pesantren dan simpatisan dari berbagai daerah, DPP IKAP2S Indonesia menyatakan komitmennya untuk menjaga kehormatan pesantren, memperjuangkan perlindungan santri, serta mendorong tegaknya supremasi hukum.
IKAP2S berharap Kapolri segera menyampaikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat agar persoalan penggerebekan tersebut dapat ditangani secara objektif, adil, dan bermartabat. MK-mun
Redaktur : Munawir Sani
