Rapat Paripurna DPR RI untuk menyetujui Komjen Suyudi sebagai Kapolri, Kamis (1/10/2026). (Adrial/detikcom)
JAKARTA (marwahkepri.com) – DPR RI menyetujui Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Komisi III Setujui Suyudi Secara Aklamasi
Sebelum keputusan dibawa ke rapat paripurna, Komisi III DPR terlebih dahulu menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyepakati Suyudi secara aklamasi untuk menduduki posisi Kapolri sekaligus menyetujui usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian menyampaikan hasil pembahasan dan uji kelayakan itu dalam rapat paripurna. Keputusan Komisi III selanjutnya dimintakan persetujuan kepada seluruh anggota DPR yang hadir.
Disahkan dalam Rapat Paripurna
Setelah laporan Komisi III dibacakan, Puan Maharani mengambil alih jalannya rapat. Ia kemudian meminta persetujuan anggota DPR terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
“Selanjutnya, kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan dalam rapat tersebut.
Pertanyaan itu langsung dijawab anggota DPR dengan pernyataan setuju, yang kemudian diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan.
Selain pengangkatan Suyudi, rapat paripurna juga menyetujui laporan Komisi III terkait usulan pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Suyudi Usung Visi “Polri Bersama Masyarakat”
Persetujuan DPR tersebut diberikan setelah Suyudi menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada hari yang sama.
Dalam pemaparannya di hadapan Komisi III, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat”. Ia menyampaikan sejumlah agenda yang berkaitan dengan tugas kepolisian, termasuk menjaga keamanan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta mencegah dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan Polri.
Proses uji kelayakan dan persetujuan DPR dilakukan setelah pimpinan DPR menerima Surat Presiden tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.
Dengan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut, proses politik di DPR terkait pergantian Kapolri dari Listyo Sigit Prabowo kepada Suyudi Ario Seto telah mendapatkan persetujuan lembaga legislatif. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
