Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penindakan tersebut. Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi itu adalah Rektor Unsoed.
“Dalam peristiwa ini, tim mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8),” ujar Budi, Jumat (21/8/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran.
Sejumlah pejabat di lingkungan Unsoed disebut turut diamankan. Di antaranya Wakil Rektor I berinisial NF dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni berinisial NAP.
Selain pejabat kampus, terdapat pula pihak ketiga berinisial AW dan M serta seorang staf dari salah satu wakil rektor yang ikut dalam pemeriksaan KPK.
Informasi mengenai jumlah pihak yang diamankan sebelumnya berbeda. Salah satu sumber menyebut setidaknya lima orang terjaring dalam operasi tersebut. Namun, KPK kemudian menyampaikan bahwa total terdapat 14 orang yang diamankan dalam OTT, terdiri atas 12 orang di Purwokerto dan dua orang di Jakarta.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Status hukum mereka hingga saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa.
Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk menetapkan siapa saja yang akan berstatus tersangka.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan. MK-cnbc
Redaktur: Munawir Sani
