Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara kasus sabu Deskripsi gambar:

Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan pada Kamis (20/8/2026). (Foto: kompas)

MEDAN (marwahkepri.com) – Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau Mayor Laut Faisal Mulia divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer dalam perkara penyalahgunaan serta penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan pesawat militer CN 235. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kamis (20/8/2026).

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menjerat Faisal dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 126 KUHPM.

Majelis hakim menilai sejumlah perbuatan Faisal menjadi faktor yang memberatkan hukuman. Salah satunya penggunaan fasilitas pesawat militer jenis CN 235 untuk mengirimkan sabu.

Selain itu, Faisal dinilai telah menjual atau mengedarkan sabu kepada perwira lain. Perbuatan tersebut dinilai dapat berdampak terhadap prajurit dan institusi TNI.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 41 Kasus selama Dua Bulan, Narkotika Jenis Baru jadi Perhatian

“Bahwa perbuatan terdakwa menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu kepada perwira lain dapat merusak dan melemahkan masa depan prajurit lainnya sebagai prajurit TNI dan TNI sebagai institusi,” ucapnya.

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Faisal dinilai jujur dan terus terang mengakui kesalahannya sehingga membantu kelancaran proses persidangan.

Terdakwa juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, selama menjalani dinas, Faisal disebut belum pernah mendapatkan hukuman pidana maupun disiplin.

Putusan tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Oditur Militer. Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Faisal dengan pidana penjara selama lima tahun, pemecatan dari dinas militer, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, Oditur menilai salah satu perbuatan yang memberatkan adalah penggunaan fasilitas pesawat Angkatan Laut untuk menyelundupkan sabu.

Oditur sebelumnya menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf a jo. Ayat (2) KUHP, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:  Bisnis Narkoba di Planet Batam Disebut Berlangsung Sejak 2018, Berlanjut Setelah Pandemi

Dengan putusan 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, Faisal dinyatakan bersalah atas perkara narkotika yang menyeret penggunaan fasilitas pesawat militer tersebut. (mun)

Redaktur: Munawir Sani