Ditresnarkoba Polda Kepri ungkap 24 kasus narkotika dan amankan 36 tersangka

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono dalam keterangan kepada awak media, Kamis (13/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 14 Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 36 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,748 miliar.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepri.

Dari 24 kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,748 miliar.

Dari 24 perkara yang diungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menjadi perhatian Ditresnarkoba Polda Kepri.

Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial CS. Dalam perkara tersebut, polisi menyita 376,26 gram sabu di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Baca Juga:  Yuwanky Masuk DPO Bareskrim Polri, Pemko Batam Pastikan Proyek Pasar Induk Jodoh Tetap Berjalan

“Tersangka CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta,” kata Suyono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.

CS kemudian menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung. Polisi selanjutnya menangkap CS beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus menonjol kedua ditangani Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026 dengan tersangka SA. Dalam perkara tersebut, petugas menyita 1.071,92 gram ganja kering.

SA diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Pemesanan dilakukan melalui media sosial Instagram.

Berdasarkan penyelidikan, SA membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp 7,5 juta untuk kemudian dijual kembali dalam sejumlah paket.

Polisi kemudian menangkap SA dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja yang selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri.

Suyono menegaskan Polda Kepri akan terus memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran gelap narkotika, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  Kejati Kepri Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Layanan Internet di Diskominfo Kepri

Dari keseluruhan perkara yang diungkap, lokasi kejadian yang paling sering ditemukan berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel atau kos-kosan.

Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi rawan, di antaranya Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

“Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia,” ujar Suyono.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan 7.319 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Polda Kepri mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika diminta segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan tidak dipungut biaya. (mun)

Redaktur: Munawir Sani