pema

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Natuna yang terbengkalai setelah mengalami kebakaran beberapa tahun lalu. (Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna menggelontorkan anggaran sebesar Rp 5.633.500.000 untuk pembangunan gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Natuna yang terbengkalai setelah mengalami kebakaran beberapa tahun lalu.
‎
‎Untuk pengerjaan gedung dua lantai tersebut, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Natuna tahun 2026.
‎
‎Sekretaris Disdikbud Natuna, Nasria, mengatakan pekerjaan terhadap gedung tersebut masuk kategori revitalisasi berat. Meski demikian, tidak dilakukan dengan mengubah struktur utama bangunan.
‎
‎Nasria menjelaskan, sebelum pekerjaan dilakukan, gedung Disdikbud Natuna telah melalui tahapan uji kelayakan bangunan dari tim ahli Universitas Tanjungpura, Pontianak.
‎
‎”Itu hanya dilakukan revitalisasi berat, tidak bongkar semua. Karena sebelumnya kita telah lakukanpenilaian uji kelayakan bangunan oleh tenaga ahli,” ujarnya, Kamis (08/10/2026).
‎
‎Hasil penilaian tersebut menunjukkan struktur gedung masih dalam kondisi layak digunakan. Struktur bangunan disebut tidak terdampak akibat kebakaran sehingga bangunan dapat digunakan.
‎
‎”Sama dengan gedung Kominfo yang dulu kebakaran, struktur utamanya masih layak digunakan,” pungkasnya.
‎
‎Pekerjaan pembangunan dimenangkan CV Tandem Sejati, perusahaan yang beralamat di Jalan Beringin Perum Jala Utama Tahap 2 Blok K Nomor 4, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
‎
‎Pekerjaan tersebut tercantum dalam kontrak Nomor 08/SP/FIS-07.09/DISDIKBUD-UP1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
‎
‎Sementara untuk pekerjaan pengawasan dipercayakan kepada CV Brawijaya Teknik Konsultan.
‎
‎Dengan adanya revitalisasi tersebut, gedung Kantor Disdikbud Natuna diharapkan dapat kembali dimanfaatkan sebagai fasilitas pemerintahan setelah sebelumnya tidak dapat digunakan akibat kondisi bangunan pascakebakaran. (nang)

Baca Juga:  26.500 Warga Kurang Mampu di Tanjungpinang Dapat Manfaat BPJS Kesehatan dari Pemko

Redaktur: Munawir Sani