Kejati Kepri menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan internet di Diskominfo Kepri.

Kejati Kepri masih melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan layanan internet di Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: dok)

BATAM (marwahkepri.com) –Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau masih menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan internet di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau. Proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk mengumpulkan bahan keterangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan proses penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap ini, tim masih mengumpulkan informasi untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana.

“Ini masih tahap penyelidikan. Artinya, masih terlalu dini untuk menyimpulkan apa pun karena tim masih mencari peristiwa pidananya terlebih dahulu,” kata Senopati, Rabu (8/7/2026).

Senopati menjelaskan, pemanggilan sejumlah pihak yang dilakukan penyelidik bertujuan untuk meminta keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi. Status pihak yang dimintai keterangan belum sebagai saksi dalam proses penyidikan.

“Pemanggilan seseorang sifatnya memberikan keterangan, bukan sebagai saksi. Bahkan belum menjadi saksi karena ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan yang sedang berlangsung merupakan proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana dalam pengadaan layanan internet tersebut.

Baca Juga:  10 Sekolah Terima Revitalisasi Gedung, Ansar Dorong Sertifikasi untuk Bersaing di Era 5.0

“Masih penyelidikan atau pulbaket. Tim masih mencari dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana,” jelasnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani