Petugas parkir di lokasi Bazar Ramadan Tanjungpinang bertugas resmi. (Foto: YR)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang memastikan retribusi parkir di sejumlah lokasi Bazar Ramadan dipungut secara resmi dan masuk ke kas daerah. Masyarakat diimbau selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran sah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bobby Wira Satria, melalui Kasubag UPTD Parkir, Abdurrahman Djou, mengatakan Dishub menambah sejumlah titik parkir insidentil untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah pengunjung selama Ramadan.
Titik parkir tersebut berada di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Pemuda, kawasan Pamedan, Basuki Rahmat, serta sejumlah titik di Bintan Center.
Djou menjelaskan, para juru parkir yang bertugas telah memiliki surat tugas resmi dari Dishub yang diberikan melalui pengajuan permohonan dari koordinator penyelenggara bazar.
“Koordinator beserta anggotanya telah terdaftar dan memiliki surat tugas resmi dari Dishub, lengkap dengan rompi dan karcis,” jelas Djou, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebutkan retribusi yang dipungut selama kegiatan bazar akan disetorkan ke kas daerah setelah kegiatan berakhir.
“Semakin ramai lokasi parkir, estimasi pendapatan pun meningkat,” sebut Djou.
Menurutnya, besaran setoran rata-rata berkisar antara Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu per titik, tergantung tingkat keramaian lokasi parkir.
Dishub juga melakukan pengawasan di lapangan untuk mencegah kebocoran retribusi maupun praktik parkir ilegal.
Petugas parkir diwajibkan memberikan karcis kepada pengguna sebagai bukti pembayaran resmi.
“Kalau tidak diberikan karcis, masyarakat tidak wajib membayar. Ini bagian dari transparansi retribusi ke pemerintah daerah,” lanjutnya.
Apabila ditemukan juru parkir yang melanggar aturan, termasuk tidak memberikan karcis, Dishub akan memberikan sanksi hingga pencabutan tugas.
“Pastikan selalu menerima karcis saat parkir di Bazar Ramadan,” tegas Djou. MK-YR
Redaktur: Munawir Sani
