Barang bukti sabu dan ganja yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan empat tersangka dalam dua pengungkapan kasus narkotika di Batam. (Foto: Ditresnarkoba Polda Kepri)

BATAM (marwahkepri.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dua kasus peredaran narkotika di Batam dengan menangkap empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 200 gram sabu dan lebih dari 5 kilogram ganja kering.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H mengatakan pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 06.45 WIB di ruang pemeriksaan lantai dua Bandara Hang Nadim Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SF alias F yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka.

Pengungkapan kedua dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam kasus ini, petugas membongkar jaringan peredaran ganja di Kota Batam dan menangkap tiga tersangka berinisial MF alias F, F alias F, dan MZ.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran ganja di wilayah Batam. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para tersangka secara bertahap.

Baca Juga:  Pengamanan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang: Petugas Hormati Aspirasi dan Jaga Privasi Warga

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan barang bukti ganja kering yang disimpan di sejumlah lokasi dengan total berat sekitar 5.042 gram atau lebih dari lima kilogram.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti informasi masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar. Apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan suatu tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani