Barang bukti dan tersangka kasus jaringan promosi judi online internasional yang diungkap Polda Kepri di Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan jaringan promosi judi online internasional di Batam dalam konferensi pers, Kamis (25/6/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau membongkar jaringan promosi judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima tersangka dan menyita aset senilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Citraland, Batam Kota. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya mengamankan lima orang tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Mereka semua warga negara Indonesia,” kata Ronni, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional promosi judi online yang menyasar masyarakat di Brasil.

“ML berperan sebagai koordinator operasional yang bertugas merekrut, melatih, dan mengawasi operator. Sedangkan empat tersangka lainnya bertugas mengelola promosi melalui grup Telegram, mengawasi iklan digital, melakukan verifikasi transaksi cryptocurrency, hingga mengelola administrasi dan pembayaran jasa promosi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Batam Godok Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, Pelayanan Publik Dipastikan Tak Terganggu

Polisi juga mengungkap kelima tersangka bekerja di bawah kendali seorang pria berinisial AD yang diduga berada di luar negeri. AD disebut berpindah-pindah negara dan diduga pernah berada di Kamboja, Thailand, hingga China.

“AD ini kita tetapkan DPO,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform digital dan ratusan grup Telegram untuk mempromosikan situs maupun aplikasi perjudian online. Pembayaran jasa promosi dilakukan menggunakan mata uang kripto USDT yang diverifikasi melalui aplikasi Tronscan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita lima unit laptop, dua unit iPad, sembilan unit telepon genggam, dua unit smartwatch, sejumlah akun perbankan dan aset kripto, uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan emas, serta aset cryptocurrency senilai 8.103 USDT.

“Kami berhasil mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari aktivitas promosi perjudian online dan saat ini masih dilakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas praktik perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital dan jaringan lintas negara.

Baca Juga:  Bengkalis Kembali Raih Opini WTP, Torehkan Prestasi 13 Kali Berturut-turut

“Polda Kepri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian online serta menelusuri jaringan yang terlibat. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa,” kata Nona.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik operasional promosi judi online internasional tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait muatan perjudian. MK-mun

Redaktur; Munawir Sani