Kabidhumas Polda Kepri menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan jaringan narkotika antarprovinsi dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.004,4 gram yang disamarkan di dalam paket perlengkapan bayi dan dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YP.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (26/6/2026), dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., sekaligus dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol. I Gede Nakti Widhiarta, S.I.K., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H., perwakilan Bea Cukai Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.
Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda Kepri menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang disampaikan Satresnarkoba Polresta Barelang kepada Bea Cukai Tipe B Batam mengenai dugaan penyelundupan narkotika melalui jasa pengiriman paket.
Setelah dilakukan pengawasan, pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Hasil pemeriksaan menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk sehingga menyerupai paket perlengkapan bayi. Paket tersebut rencananya dikirim ke Kota Kendari melalui jasa ekspedisi,” jelas Nona.
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap tersangka YP di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang.
Kepada penyidik, tersangka mengakui paket tersebut merupakan miliknya yang akan dikirim melalui jasa kargo. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sabu seberat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis sekitar Rp 1.205.280.000.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang telah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Batam.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 937,92 gram, ganja seberat 1.831,12 gram, ekstasi dengan berat netto 109,95 gram, serta 2.772 cartridge vape yang mengandung etomidate dengan berat netto 7.441,46 gram/ml.
Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang berhasil diamankan dan dimusnahkan diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 9.379 jiwa dari penyalahgunaan sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari cartridge vape yang mengandung etomidate.
Terhadap tersangka YP, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diminta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
