Empat nelayan Bintan dibebaskan Malaysia dan didampingi KJRI Johor Bahru.

Empat nelayan asal Bintan dibebaskan otoritas Malaysia dan kini berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk dipulangkan ke Indonesia. (Foto: KJRI Johor Bahru)

BATAM (marwahkepri.com) – Empat nelayan asal Kabupaten Bintan dibebaskan otoritas Malaysia setelah tidak didakwa dalam perkara dugaan pelanggaran di perairan Malaysia. Saat ini, keempatnya berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia.

Pelaksana Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya (Pensosbud) KJRI Johor Bahru, Erry Kananga, mengatakan keempat nelayan tersebut hanya berstatus sebagai saksi dalam proses hukum yang berlangsung di Malaysia.

“Empat nelayan WNI asal Kabupaten Bintan telah dibebaskan dari penahanan dan saat ini berada di bawah penanganan KJRI Johor Bahru untuk proses pemulangan ke Indonesia,” kata Erry dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Keempat nelayan tersebut merupakan bagian dari enam awak kapal yang diamankan Polis Marin Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.

Saat itu, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, beserta enam awak kapal diamankan karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin.

“Saat dilakukan pemeriksaan, keenam nelayan tersebut tidak membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan oleh otoritas setempat,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati Natuna Dorong Reforma Agraria, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat

Setelah menerima informasi penangkapan tersebut, KJRI Johor Bahru segera meminta akses konsuler untuk menemui para nelayan serta memastikan kondisi dan pemenuhan hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.

Pada 16 Juni 2026, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) menjalani persidangan di Mahkamah Pengerang, Johor. Sementara empat awak kapal lainnya berinisial Z (36), NF (38), A (49), dan H (46) tidak didakwa dan berstatus sebagai saksi.

“Usai persidangan, keempat nelayan tersebut dibawa oleh otoritas terkait ke Johor Bahru. Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigresen Malaysia, mereka tidak ditempatkan di pusat tahanan imigrasi,” ujarnya.

Selanjutnya, keempat nelayan dititipkan di Tempat Tinggal Sementara KJRI Johor Bahru sambil menunggu proses pemulangan ke Indonesia.

“KJRI Johor Bahru saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memfasilitasi pemulangan keempat nelayan tersebut ke Indonesia pada kesempatan pertama,” ujarnya.

Sementara itu, dua nakhoda yang masih menjalani proses hukum di Malaysia tetap mendapatkan pendampingan dan perlindungan kekonsuleran dari KJRI Johor Bahru.

“KJRI Johor Bahru akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan seluruh WNI yang terlibat mendapatkan pendampingan selama proses hukum berlangsung,” ujarnya. MK-Mun

Baca Juga:  Hadapi Kekeringan, Pemkab Bintan bersama Masyarakat Gelar Salat Istisqa’

Redaktur: Munawir Sani