Polsek Batu Aji amankan terduga pelaku pencurian di Marina Green

Personel Polsek Batu Aji melakukan penanganan laporan dugaan pencurian di kawasan Perumahan Marina Green, Batam, Kamis (20/8/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Personel gabungan Polsek Batu Aji bersama Piket Samapta 2 Polresta Barelang mengamankan seorang terduga pelaku pencurian setelah merespons laporan masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 di Perumahan Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kamis (20/8/2026) dini hari.

Penanganan dipimpin di bawah tanggung jawab Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K. Personel yang diterjunkan terdiri dari Piket Samapta 2 Polresta Barelang, personel SPKT Polresta Barelang, Unit Patroli Polsek Batu Aji, Unit Reskrim Polsek Batu Aji, serta Unit Intelkam Polsek Batu Aji.

Laporan dugaan pencurian tersebut disampaikan oleh warga bernama Mastur.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar area kejadian dan berkoordinasi dengan warga setempat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mendukung proses penyelidikan.

Dari penanganan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo mengatakan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan ditindaklanjuti secara cepat.

Baca Juga:  RJ Gagal, Berkas Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi Kepri Dilimpahkan ke Kejaksaan

“Layanan 110 merupakan sarana bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan kepolisian secara segera. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Batu Aji,” ujarnya.

Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun keadaan darurat lainnya.

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat secara gratis selama 24 jam sebagai sarana mendapatkan bantuan kepolisian dengan cepat dan tepat. (mun)

Redaktur: Munawir Sani