Artis Betrand Peto atau Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan seksual. (f: net)
JAKARTA(marwahkepri.com) – Penyanyi Betrand Peto, yang juga dikenal dengan nama Alfonsius Toribio Tenkudi (ATT), menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap dirinya.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan 54 pertanyaan untuk mendalami laporan yang diajukan seorang perempuan berinisial AW. Hingga kini, polisi masih mengumpulkan keterangan dan menelaah bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan terhadap Betrand merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan.
“Terkait perkara laporan ANW, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan menindaklanjuti proses penyelidikan. Telah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap BP, yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam dengan total 54 pertanyaan,” kata Budi, Jumat (9/10/2026).
Polisi Segera Gelar Perkara
Setelah memeriksa Betrand, penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan, keterangan yang telah dikumpulkan, serta alat bukti yang tersedia sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Selanjutnya, penyidik Ditres PPA dan PPO akan melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan dan untuk menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh,” ujar Budi.
Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik untuk menilai perkembangan penanganan laporan tersebut. Polisi belum menyampaikan keputusan akhir terkait status hukum Betrand dalam perkara ini.
Berawal dari Laporan Perempuan Berinisial AW
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam keterangan yang disampaikan pada 14 September, polisi menyebut seorang perempuan berinisial AW sebagai pelapor sekaligus korban, sedangkan pihak yang dilaporkan berinisial ATT.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno sebelumnya membenarkan penerimaan laporan tersebut.
“Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual pada hari Sabtu tanggal 12 September 2026 sekira pukul 10.00 WIB pagi. Adapun pelapor sekaligus korban yaitu seorang wanita inisial AW dan terlapornya adalah seorang laki-laki inisial ATT,” kata Onkoseno.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mempelajari barang bukti yang diserahkan pelapor serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Penyidik kini melanjutkan pendalaman melalui pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus tersebut. Dugaan yang dilaporkan masih dalam proses penanganan kepolisian dan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai kesalahan pihak terlapor. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
