PT Mega Solar Indonesia menghentikan operasional sementara. (Foto: dok)
BATAM (marwahkepri.com) – PT Mega Solar Indonesia menghentikan sementara operasional perusahaan akibat tidak adanya pesanan produksi. Dampaknya, sebanyak 156 karyawan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara perusahaan masih berupaya mencari kontrak baru untuk kembali beroperasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pembinaan ke perusahaan setelah beredarnya informasi mengenai penutupan PT Mega Solar Indonesia.
“Hasil pertemuan dengan manajemen, perusahaan menjelaskan bahwa penutupan ini bersifat sementara, bukan tutup permanen,” kata Yudi, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran Disnaker Kota Batam, PT Mega Solar Indonesia yang bergerak di bidang produksi panel surya telah beroperasi sejak Oktober 2004.
Perusahaan mulai menghentikan operasional sementara sejak 2 Juli 2026 setelah tidak lagi menerima pesanan produksi. Manajemen menyampaikan bahwa pesanan terakhir dikerjakan pada Juni 2026 dan hingga kini belum ada kontrak baru yang masuk.
“Perusahaan masih berupaya mencari order baru. Operasional akan kembali dibuka apabila pesanan sudah tersedia, namun sampai saat ini belum ada kepastian kapan itu akan terjadi,” ujarnya.
Manajemen juga memastikan hak-hak 156 pekerja yang terdampak PHK akan dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disnaker Kota Batam menyebut hingga saat ini belum terjadi gejolak maupun perselisihan hubungan industrial terkait proses PHK tersebut. Para pekerja disebut telah memahami kondisi yang dihadapi perusahaan.
“Untuk pengawasan lebih lanjut terkait proses PHK dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi kewenangan Disnaker Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
