Komisi I DPRD Kota Batam menggelar RDPU membahas persoalan lahan warga Kampung Belian Perpat dengan melibatkan berbagai instansi terkait. (f: hum)
BATAM (marwahkepri.com) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan lahan yang dihadapi warga Kampung Belian Perpat, RT 004/RW 002, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (10/7/2026).
Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Fadhli, SE., MM., serta dihadiri Sekretaris Komisi I Anwar Anas dan anggota Komisi I lainnya, yakni Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., dan Jimy Siburian, SH.
Dalam upaya mencari solusi atas persoalan tersebut, Komisi I menghadirkan sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polsek Batam Kota, Dinas Pertanahan Kota Batam, Satpol PP Kota Batam, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), BPPD, pihak Kecamatan Batam Kota, Lurah Belian, Ketua RW 002, Ketua RT 004 Kelurahan Belian, serta warga yang terdampak.
Dalam pengantarnya, Muhammad Fadhli menegaskan bahwa RDPU menjadi wadah untuk mempertemukan seluruh pihak yang berkepentingan agar persoalan penguasaan lahan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.
Ia berharap seluruh peserta rapat dapat menyampaikan data, informasi, dan pandangan masing-masing sehingga diperoleh kesepakatan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kita harapkan masing-masing pihak dapat menyepakati sebuah solusi agar persoalan terkait penguasaan lahan ini dapat diselesaikan. Tentu pihak-pihak terkait dapat mendukung dan mendorong penyelesaian masalah ini,” ujar Fadhli.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan agar keputusan yang diambil tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Melalui forum RDPU tersebut, Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat dengan melibatkan seluruh instansi terkait.
Langkah tersebut diharapkan mampu menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga Kampung Belian Perpat. MK-mun