Petugas Polresta Barelang menunjukkan tersangka kasus pemerasan dan curas di Batam.

Konferensi pers Polresta Barelang terkait pengungkapan kasus pemerasan terhadap WN Malaysia di Batam, Kamis (19/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus pemerasan dan/atau pencurian dengan kekerasan terhadap seorang warga negara Malaysia di Batu Ampar. Tiga tersangka diamankan di lokasi berbeda pada 18 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., memimpin konferensi pers kasus tersebut, Kamis (19/2/2026) di lobi Mapolresta Barelang.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Muara Takus No. 85, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Korban berinisial MABAG (42), warga negara Malaysia yang bekerja sebagai pengemudi transportasi.

Kasus bermula saat korban mencari teman melalui aplikasi Grindr dan berkomunikasi dengan salah satu pelaku berinisial HG (29). Pelaku menjemput korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, dua pelaku lain berinisial WS dan YW datang dengan berpura-pura sebagai warga yang menjaga keamanan lingkungan.

Kedua pelaku kemudian melakukan pengancaman menggunakan kayu dan meminta sejumlah uang agar kejadian tidak dilaporkan. Korban yang merasa takut menyerahkan uang yang diminta.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Natuna Sosialisasikan Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja di Desa Batu Gajah, Ada Diskon Iuran hingga Desember

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga tersangka pada Rabu (18/2/2026) di lokasi berbeda. HG diamankan di depan Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong. YW ditangkap di depan Intan Kost, Kecamatan Batu Ampar. Sementara WS diamankan di Apartemen Sky Garden, Kecamatan Lubuk Baja. Ketiganya dibawa ke Polresta Barelang untuk proses penyidikan.

Petugas juga menyita barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dan mencari korban, satu unit sepeda motor beserta kunci dan helm, serta uang tunai hasil kejahatan.

Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf A dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar waspada saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui media sosial atau aplikasi daring, serta segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui Call Center 110. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Bupati Apresiasi Kinerja Lanal Tanjung Balai Karimun