Petugas Polresta Barelang menunjukkan tersangka kasus penyebaran konten asusila di Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., (tengah) saat konferensi pers pengungkapan kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan, Kamis (19/2/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pemerasan melalui media sosial dengan menangkap seorang tersangka berinisial S di Kabupaten Batang Hari, Jambi, pada 17 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Kamis (19/02/2026), di lobi Mapolresta Barelang.

Korban berinisial NF (22) melaporkan tersangka S yang diduga merekam tanpa izin hubungan pribadi korban dan menyebarluaskan serta mengancam korban melalui media sosial Facebook saat korban berada di Kavling Danau Indah, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Peristiwa diketahui setelah tersangka mengirimkan konten asusila kepada keluarga dan rekan korban serta meminta sejumlah uang dengan ancaman akan kembali menyebarluaskan video tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan perbuatannya karena motif sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Tersangka mengancam korban untuk kembali menjalin hubungan dan meminta uang secara bertahap sebesar Rp 1,2 juta dan Rp 300 ribu dengan ancaman penyebaran video asusila.

Baca Juga:  Bakar Tumpukan Kayu karena Khawatir Rayap, Berujung Bikin Karhutla di Daerah Tangkapan Air Tembesi

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasubnit 8 Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan tersangka di wilayah Provinsi Jambi.

Tim kemudian berkoordinasi dengan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan menangkap tersangka pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 17.53 WIB di sebuah rumah di Dabling IV, Kelurahan Jangga Batu, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

Petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A52 warna hitam, satu unit iPhone 7 warna hitam, serta satu unit flashdisk berisi video berdurasi 1 menit 44 detik yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tersangka dan barang bukti diamankan untuk proses penyidikan.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Selain itu, tersangka juga dipersangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta.

Baca Juga:  Polisi Mediasi Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector di Batu Aji

Tak lupa, Kasat Reskrim Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani