Ilustrasi suasana Kota Tanjungpinang saat Ramadan.

Pemko Tanjungpinang menerbitkan surat edaran pengaturan jam operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah. (Foto: MC Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran Nomor 124/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1447 H/2026 M, termasuk penutupan sementara sejumlah jenis usaha dan larangan penjualan minuman beralkohol.

Surat edaran yang diteken Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam edaran tersebut disebutkan, untuk menghormati Ramadan dan Syawal 1447 Hijriah, pemilik usaha karaoke, bilyar, serta game online/playstation/warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari, yakni dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan), satu malam pada 17 Ramadan (Nuzulul Quran), serta empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.

Selama Ramadan, usaha karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB. Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga 3 Syawal, kecuali fasilitas hiburan di hotel yang dapat beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Baca Juga:  Bupati Kasmarni Dukung Pengembangan Layanan Cathlab dan Ortopedi di RSUD Mandau

Untuk rumah makan atau sejenisnya, restoran, pujasera, serta kafe yang memiliki fasilitas hiburan hanya diperkenankan memutar musik tanpa bernyanyi dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus pada pukul 21.00–24.00 WIB. Rumah makan tetap dibuka seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.

Selain itu, selama bulan suci Ramadan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak. Setelah Ramadan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani