Barang bukti pencurian kabel yang diamankan Polsek Gunung Kijang di Kabupaten Bintan.

Petugas Polsek Gunung Kijang menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian kabel di Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Desa Teluk Bakau. (Foto: YR)

BINTAN (marwahkepri.com) –Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang mengungkap kasus dugaan pencurian kabel instalasi di Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Desa Teluk Bakau, Kabupaten Bintan. Seorang pelaku berinisial Mu (21) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 18.50 WIB di Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang beralamat di Jalan Trikora RT 001 RW 002, Desa Teluk Bakau.

Kasus terungkap setelah penjaga gedung, Hendra, mendengar suara mencurigakan dari dalam bangunan yang menyerupai aktivitas pemotongan kabel. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih, Ventri Putra.

Setelah menerima laporan, Ventri Putra menghubungi warga di sekitar lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat pemeriksaan dilakukan, penjaga gedung bersama warga menemukan seorang pria yang diduga sebagai pelaku berada di belakang gedung dengan barang bukti berupa gulungan kabel instalasi dan sebuah gunting. Pelaku kemudian diamankan hingga petugas Polsek Gunung Kijang tiba di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil kabel tembaga seberat sekitar 3,5 kilogram yang masih terpasang di dalam gedung koperasi.

Baca Juga:  Pengeroyokan Dipicu Konflik Keluarga Terjadi di Nongsa, Polisi Selidiki

Aksi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan andang kayu yang berada di belakang gedung untuk memanjat, kemudian masuk ke dalam bangunan melalui bagian atas. Selanjutnya pelaku naik ke area plafon dan memotong kabel menggunakan gunting besi sebelum menggulungnya ke dalam kantong kain yang telah dipersiapkan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga seberat 3,5 kilogram, satu buah gunting besi warna kuning merek SOLIGEN, satu buah andang kayu, satu kantong kain warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK dan dokumen kendaraan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf (e) dan huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. MK-YR

Redaktur: Munawir Sani