Barang bukti narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Kepri.

Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan delapan tersangka dan menyita ganja, sabu, ekstasi, serta etomidate dalam pengungkapan tujuh kasus narkotika sepanjang 28 Juni hingga 4 Juli 2026. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 28 Juni hingga 4 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, delapan tersangka diamankan beserta berbagai barang bukti narkotika dan obat berbahaya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan delapan orang tersangka serta menyita barang bukti berupa ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, dan etomidate sebanyak 44 pcs dengan berat 115,40 gram.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan, pengembangan informasi dari masyarakat, serta penindakan intensif yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama, Subdit 1 Unit 1 berhasil mengungkap 1 kasus dengan mengamankan 1 tersangka serta menyita 15 butir ekstasi dan 40 pcs/104 gram etomidate. Sementara itu, kasus kedua, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap 3 kasus dengan 3 tersangka, serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut,” jelas Nona.

Baca Juga:  Klinik Kecantikan EAC di Batam Dipolisikan, Eks Karyawan Laporkan Dugaan Manipulasi Produk dan Izin BPOM

Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polda Kepulauan Riau dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

Nona pun mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba.

Informasi dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

“Bersama masyarakat, Polda Kepri berkomitmen mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika,” tutupnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani