Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko ungkap penangkapan 210 WNA online scam Batam

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko saat konferensi pers pengungkapan 210 WNA diduga pelaku online scam di Batam, Jumat (8/5/2026). (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Polda Kepulauan Riau mengungkapkan hasil penangkapan 210 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik penipuan investasi online atau online scam yang  diamankan dari Apartemen Baloi View dan sebuah rumah di kawasan perumahan elite.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil deteksi dini dan operasi gabungan bersama kepolisian. Para WNA diamankan pada Rabu (6/5/2026).

Dari total 210 WNA yang diamankan, sebanyak 125 orang merupakan warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu orang warga negara Myanmar. Total terdiri dari 163 laki-laki dan 47 perempuan.

“Saat ini seluruh WNA tersebut diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers di Batam, Jumat (8/5/2026).

Hendarsam menyebut pihaknya akan menindak tegas para WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian. Jika ditemukan unsur tindak pidana lain, pihak Imigrasi akan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.

“Yang terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan akan kami proses dengan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Kalau nanti ditemukan unsur pidana lainnya sesuai kewenangan kepolisian, maka akan kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga:  57 Pelaku Usaha Ramaikan Bazar MTQH Tanjungpinang, Dari Makanan hingga Kerajinan Lokal

Ia menyebut para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi aktivitas mencurigakan sejumlah WNA yang tinggal di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.

“Selama hampir empat minggu kami melakukan pengawasan tertutup dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan,” kata Yuldi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan pola operasional yang disebut sangat terstruktur. Lantai dasar apartemen digunakan sebagai ruang kerja yang didominasi warga negara Vietnam, sementara lantai dua hingga empat dijadikan tempat tinggal para pekerja, dan lantai lima dipakai sebagai ruang kendali operasi.

Petugas juga menyita 131 unit komputer all in one, 93 laptop, 492 telepon genggam dan perangkat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan daring.

Yuldi menyebut sebagian besar WNA menggunakan izin tinggal kunjungan sementara.

Menurut Yuldi, keberadaan ratusan WNA dalam satu lokasi hunian secara permanen tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tinggal. Dari hasil pemeriksaan perangkat elektronik, ditemukan indikasi aktivitas penipuan investasi online dengan korban di wilayah Eropa dan Vietnam dengan modus skema perdagangan saham maupun trading fiktif.

Baca Juga:  Petugas Sensus Ekonomi 2026 di Natuna Hadapi Tantangan Geografis

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam aktivitas tersebut.

Ia menjelaskan ratusan WNA tersebut masuk ke Indonesia secara bertahap, sebagian menggunakan fasilitas bebas visa, apalagi warga negara Vietnam.

“Dari pemantauan kami, 210 orang ini datang bertahap sedikit demi sedikit. Banyak yang menggunakan fasilitas bebas visa,” ujarnya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani