Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (f: antara)
MAKASSAR (marwahkepri.com) — Maraknya aksi begal dan geng motor brutal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memicu perdebatan setelah Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai melarang tindakan tembak di tempat terhadap pelaku kejahatan jalanan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah tingginya keresahan masyarakat akibat rentetan aksi kekerasan yang terjadi sepanjang 2026. Sejumlah kasus bahkan menimbulkan korban luka berat hingga mengancam nyawa warga.
Dalam catatan kepolisian, salah satu aksi begal terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga pada Januari 2026. Korban saat itu dikejar oleh kelompok bermotor berjumlah delapan orang hingga terjatuh dan mengalami luka.
Polisi kemudian menangkap seorang pelaku begal berinisial AM (33) pada Februari 2026. Berdasarkan pengakuannya, ia telah melakukan aksi serupa terhadap 10 korban di sejumlah lokasi di Makassar.
Saat proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.
Aksi kekerasan lain juga terjadi di Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, ketika dua remaja diancam menggunakan parang oleh pelaku begal. Beruntung, warga sekitar segera datang membantu sehingga salah satu pelaku berhasil diamankan.
Selain itu, aksi geng motor juga terekam CCTV saat menyerang sebuah warung kelontong di Jalan Pongtiku, Kecamatan Bontoala. Dalam rekaman tersebut, sejumlah pelaku terlihat membawa senjata tajam berupa busur panah dan mengejar seorang remaja hingga masuk ke dalam toko.
Kejadian serupa kembali terjadi di Jalan Langgau dan Perumahan Dosen Unhas, Kecamatan Bontoala. Dalam salah satu kasus, pelaku bahkan diduga menebas kepala pengendara motor menggunakan parang.
Aksi brutal geng motor juga menjadi sorotan setelah seorang bocah berusia 13 tahun diserang secara membabi buta di Jalan Abu Bakar Lambogo pada Mei 2026 hingga mengalami luka serius.
Melihat maraknya aksi kriminal tersebut, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana memerintahkan jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mengancam nyawa masyarakat maupun petugas.
“Kalau memang pelaku kejahatan itu sudah mengancam nyawa masyarakat, perintah saya tembak di tempat,” ujar Arya.
Menurutnya, tindakan tersebut hanya dilakukan dalam situasi darurat ketika pelaku membawa senjata tajam atau membahayakan keselamatan jiwa.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mendukung langkah tegas aparat kepolisian terhadap pelaku geng motor dan begal yang dinilai semakin brutal.
Namun di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan tindakan tembak di tempat bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan hukum internasional.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai.
Menurutnya, pelaku kejahatan seharusnya ditangkap hidup-hidup agar aparat dapat menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan maupun motif kejahatan yang dilakukan.
Pigai juga mengingatkan aparat agar berhati-hati dalam memberikan instruksi penggunaan senjata api karena dapat menimbulkan persoalan hukum dan HAM apabila dilakukan tanpa prosedur yang tepat. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
