polsek-sagulung-ungkap-curanmor-dua-motor-diamankan.jpg

Unit Reskrim Polsek Sagulung mengamankan terduga pelaku dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sagulung, Batam. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sagulung mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Seorang pria berinisial Z (42) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang mahasiswa di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di tempat tinggal terduga pelaku yang berlokasi di Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sagulung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di area parkir Tomoro Cafe SP Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung. Korban berinisial SM (23), seorang mahasiswa, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya setelah kendaraan tersebut tidak ditemukan saat dirinya keluar dari kafe.

Saat meninggalkan kendaraan, korban diketahui masih meninggalkan kunci pada sepeda motor tersebut. Setelah mengecek rekaman CCTV, diketahui kendaraan miliknya telah dibawa seseorang tanpa izin.

Baca Juga:  Empat Tersangka di Kasus Penganiayaan Calon LC Dwi Putri Segera Disidang

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan Z. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Ipda Riyanto, S.H., M.H., kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan pria tersebut.

Dari pemeriksaan awal, Z mengakui telah menjual sepeda motor hasil pencurian kepada seseorang dengan harga Rp 1,3 juta pada September 2026.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terduga pelaku. Dari hasil pengembangan, Z juga diduga beberapa kali menerima sepeda motor hasil pencurian.

Dalam pengembangan perkara tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang dilaporkan hilang pada 6 Juli 2026 di kawasan SP Plaza, Kecamatan Sagulung.

Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu helai jaket Grab, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.

Kapolsek Sagulung menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor serta mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  OJK: Hutang Pinjol Warga RI Tembus Rp 105,14 Triliun hingga Juni 2026

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, mencabut dan membawa kunci kontak, serta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci guna mencegah tindak kejahatan serupa.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Sagulung masih melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana curanmor dan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkirkan kendaraan.

Masyarakat yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Layanan Polisi 110. (mun)

Redaktur: Munawir Sani