Kejari Batam menerima pelimpahan tahap II empat tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan calon pemandu lagu, Senin (30/3/2026). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kejaksaan Negeri Batam menerima pelimpahan tahap II empat tersangka dan barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang calon pemandu lagu berinisial DPA (25).
Empat orang tersangka resmi dilimpahkan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut pada tahap penuntutan.
Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita pemandu lagu di Batam,” kata Priandi, Senin (30/3/2026).
Dalam perkara ini, empat tersangka yang dilimpahkan yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah Noviana alias Meylika Levana alias Mami, Salmiati alias Papi Charles, serta Putri Eangelina alias Papi Tam.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan sangkaan berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primair, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c sebagai subsidair, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c sebagai lebih subsidair.
Sebelumnya, korban berinisial Dwi Putri Aprilian Dini (25) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami penyiksaan selama tiga hari di wilayah Batu Ampar, Batam. Korban awalnya melamar pekerjaan sebagai pemandu lagu melalui media sosial dan diminta mengikuti ritual agar disebut “laris”.
Namun dalam proses tersebut, korban justru diduga dianiaya oleh empat pelaku. Kekerasan dipicu video rekayasa yang dibuat salah satu pelaku untuk memfitnah korban sehingga memancing emosi pelaku lain.
Korban diduga mengalami pemukulan, diikat, disiksa menggunakan sejumlah benda, disemprot air, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding. Setelah korban tak bergerak, pelaku sempat mencoba memberikan pertolongan sebelum membawa korban ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak rumah sakit mencurigai kondisi korban dan melapor ke pihak kepolisian. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap empat tersangka. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
