Denny Indrayana

Kuasa Hukum Penggugat Prof Denny Indrayana. (f: pikiranrakyat)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Sidang gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diwarnai aksi walk out. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama tim kuasa hukumnya memutuskan mencabut gugatan sekaligus meninggalkan ruang persidangan, Kamis (29/10/2026).

Keputusan tersebut disampaikan Denny melalui akun Instagram pribadinya. Ia menyebut pencabutan gugatan dilakukan setelah pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, dinilai tidak kunjung menunjukkan bukti yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Hari ini Saya dan Tim Kuasa Hukum mencabut gugatan dan Walk Out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran,” tulis Denny.

Menurut Denny, pihaknya telah berulang kali meminta agar tergugat menghadirkan dokumen pendukung penerbitan suket tersebut. Bahkan, permintaan itu disebut telah disampaikan oleh ketua majelis hakim.

Namun, ia mengklaim bukti yang dimaksud tetap tidak dihadirkan dalam persidangan.

Denny Pertanyakan Sikap Pihak Tergugat

Denny juga menyoroti sikap pihak tergugat yang disebut keberatan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.

Baca Juga:  Prabowo Setuju Kajian Ubah Definisi Korupsi, Luhut Soroti Unsur Kerugian Negara

Ia mempertanyakan alasan keberatan tersebut, sementara menurut versinya, dokumen dasar penerbitan suket belum juga diperlihatkan dalam persidangan.

“Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan dari pihak Denny mengenai alasan mereka mengambil langkah pencabutan gugatan dan meninggalkan sidang.

Gugatan Terdaftar Sejak Juli 2026

Berdasarkan informasi pada situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran didaftarkan pada 15 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai pihak penggugat, sedangkan tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Melalui gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat keputusan tersebut menjadi salah satu dasar administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat proses pencalonan.

Baca Juga:  Wali Kota Bima Lantik Istri Jadi Sekdis Kesehatan, Ipar dan Sepupu Juga Dapat Jabatan

Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkembangan penanganan perkara selanjutnya bergantung pada proses administrasi dan keputusan majelis hakim PTUN Jakarta. MK-cnn

Redaktur : Munawir Sani