Pelantikan anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).(Dok. Setpres)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pembentukan susunan baru Wantimpres yang akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pengangkatan para anggota dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.
Pratikno, yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua.
Dalam prosesi pelantikan, para anggota Wantimpres mengucapkan sumpah jabatan dengan mengikuti ucapan yang dibacakan Presiden Prabowo.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo yang diikuti para anggota Wantimpres.
Daftar 26 Anggota Wantimpres
Berikut susunan anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:
- Pratikno – Ketua Wantimpres
- Hatta Rajasa – Wakil Ketua Wantimpres
- Shinta Nuriyah Wahid
- Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Agum Gumelar
- Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- Anwar Iskandar
- Said Aqil Siradj
- Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- Zaki Manuputty
- Ignasius Jonan
Dua nama, yakni Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan, disebut tidak hadir dalam prosesi pelantikan, tetapi nama keduanya tetap tercantum dalam Keppres pengangkatan anggota Wantimpres.
Wantimpres Berstatus Lembaga Negara
Pembentukan Wantimpres dalam susunan baru berlangsung setelah perubahan aturan mengenai lembaga tersebut. Wantimpres kini berstatus sebagai lembaga negara dan tetap berada di bawah Presiden. Perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemberian masukan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Dengan pelantikan ini, Pratikno bersama 25 anggota lainnya resmi menjalankan tugas sebagai Wantimpres pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani
