prabowo-lantik-26-anggota-wantimpres-pratikno-hatta-rajasa

Pelantikan anggota Wantimpres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026).(Dok. Setpres)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pelantikan tersebut menjadi bagian dari pembentukan susunan baru Wantimpres yang akan memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pengangkatan para anggota dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P Tahun 2026.

Pratikno, yang sebelumnya menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), ditunjuk sebagai Ketua Wantimpres. Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dipercaya sebagai Wakil Ketua.

Dalam prosesi pelantikan, para anggota Wantimpres mengucapkan sumpah jabatan dengan mengikuti ucapan yang dibacakan Presiden Prabowo.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Prabowo yang diikuti para anggota Wantimpres.

Daftar 26 Anggota Wantimpres

Berikut susunan anggota Wantimpres yang dilantik Presiden Prabowo:

  1. Pratikno – Ketua Wantimpres
  2. Hatta Rajasa – Wakil Ketua Wantimpres
  3. Shinta Nuriyah Wahid
  4. Muhammad Quraish Shihab
  5. Bambang Soesatyo
  6. Agum Gumelar
  7. Budi Gunawan
  8. Chairul Tanjung
  9. Salim Segaf Aljufri
  10. Anwar Iskandar
  11. Said Aqil Siradj
  12. Yahya Cholil Staquf
  13. Philip Kuncoro Wijaya
  14. Budi Tanuwibowo
  15. Ida Bagus Purwalaksana
  16. Soekarwo
  17. Jusuf Hamka
  18. Dato’ Sri Tahir
  19. Yusuf Wanandi
  20. Margarito
  21. Rocky Gerung
  22. Mohamad Hatta
  23. Muhammad Qodari
  24. Anwar Usman
  25. Zaki Manuputty
  26. Ignasius Jonan
Baca Juga:  Wantimpres Era SBY, Jokowi hingga Prabowo: Jumlah Anggota dan Hak Keuangannya

Dua nama, yakni Zaki Manuputty dan Ignasius Jonan, disebut tidak hadir dalam prosesi pelantikan, tetapi nama keduanya tetap tercantum dalam Keppres pengangkatan anggota Wantimpres.

Wantimpres Berstatus Lembaga Negara

Pembentukan Wantimpres dalam susunan baru berlangsung setelah perubahan aturan mengenai lembaga tersebut. Wantimpres kini berstatus sebagai lembaga negara dan tetap berada di bawah Presiden. Perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemberian masukan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

Dengan pelantikan ini, Pratikno bersama 25 anggota lainnya resmi menjalankan tugas sebagai Wantimpres pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani