Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto

‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto saat ditemui awak media Kamis (29/10/2026), di Kantor Bupati Natuna. (f: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna masih menunggu penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2023 dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai puluhan miliar. Hingga saat ini, dana tersebut disebut belum seluruhnya masuk ke kas daerah.
‎
‎Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, mengatakan penyaluran DBH tahun 2023 yang telah diterima pemerintah daerah sejauh ini nilainya hanya sekitar Rp8 miliar.
‎
‎”Yang disampaikan presiden katanya bantuan presiden, kalau menurut saya itu bukan bantuan, itu memang hak kita, itu pun yang disalurkan cuma Rp 8 milyar,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2026), di Kantor Bupati Natuna.
‎
‎Suryanto menjelaskan, nilai kurang bayar DBH tahun 2023 yang belum disalurkan pemerintah pusat ke kas daerah masih mencapai sekitar Rp70 miliar.
‎
‎”Itu sampai sekarang belum disalurkan, belum termasuk perhitungan kurang bayar 2025. Nanti saya sampaikan PMK nya biar lebih jelas,” ujarnya.
‎
‎Kondisi tersebut menjadi perhatian karena Natuna masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, termasuk DBH sektor minyak dan gas bumi (migas), untuk mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
‎
‎Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah disebut semakin terbatas. Pemangkasan DBH hingga 50 persen, serta penyaluran dana yang tidak tepat waktu dinilai menambah tekanan terhadap keuangan daerah.
‎
‎Padahal, sebagai wilayah perbatasan yang memiliki potensi sumber daya alam, mulai dari migas, perikanan hingga sektor kelautan, Natuna membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Selain kurang bayar DBH tahun 2023, pemerintah daerah juga masih menunggu perhitungan kurang bayar untuk tahun 2025. Suryanto menyatakan akan menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait agar rincian perhitungan dan penyalurannya dapat dijelaskan lebih lanjut.
‎
‎Belum disalurkannya seluruh DBH tersebut membuat pemerintah daerah perlu menyesuaikan pengelolaan anggaran dengan kondisi penerimaan yang tersedia, sembari menunggu kejelasan mengenai pembayaran hak daerah yang masih tertunda. MK-nang

Baca Juga:  Kejari Natuna Rayakan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 Bersama Masyarakat di Pantai Piwang

Redaktur : Munawir Sani‎