djp-tegaskan-qris-bukan-pajak-baru-spp-tdln.jpg

DJP menegaskan transaksi QRIS dalam negeri tidak otomatis dikenakan PPN melalui SPP-TDLN. (Foto: AI)

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di dalam negeri tidak otomatis dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Penegasan tersebut disampaikan DJP menanggapi berkembangnya isu transaksi menggunakan QRIS yang disebut-sebut akan dikenakan pajak.

“Sistem ini merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas pemanfaatan transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia, tidak khusus mengatur QRIS,” sebagaimana dikutip dari postingan DJP di akun Instagram @ditjenpajakri, Kamis (5/11/2026).

DJP menjelaskan, SPP-TDLN yang mulai berlaku sejak 25 September 2026 merupakan mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Dengan demikian, transaksi QRIS untuk pembayaran kopi, belanja di mal, maupun transaksi domestik lainnya tidak termasuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN.

“Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri. Jadi, transaksi QRIS di dalam negeri, seperti bayar kopi atau belanja di mal, tidak otomatis dikenakan PPN melalui SPP-TDLN,” kata Ditjen Pajak.

Baca Juga:  Pakai Ratusan SKT, Mafia Lahan di Batam Rambah Hutan di Rempang Secara Ilegal

DJP menyebut transaksi digital menggunakan QRIS berpotensi masuk dalam skema SPP-TDLN apabila pembayaran dilakukan untuk produk atau jasa digital dari penyedia luar negeri.

Contohnya, pembayaran top up game digital atau layanan streaming milik penyedia luar negeri menggunakan QRIS.

“Ada kemungkinan masuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN,” sebagaimana tertulis dalam postingan Instagram Ditjen Pajak RI hari ini.

DJP juga menegaskan bahwa SPP-TDLN yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 bukan merupakan pajak baru dan tidak secara khusus mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS.

“Tidak ada pajak baru yang dikenakan atas transaksi dalam negeri yang menggunakan QRIS,” tegas DJP. (mun)

Redaktur: Munawir Sani