Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, bersama Bupati Natuna Cen Sui Lan usai penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemulihan aset daerah, Kamis (5/11/2026). (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemulihan aset daerah, Kamis (5/11/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, SH, MH, bersama Bupati Natuna Cen Sui Lan, di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Natuna.
Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat penataan, pengamanan, serta pemulihan aset milik pemerintah daerah melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan.
Bupati Natuna Cen Sui Lan mengatakan, penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelamatan, pengamanan, penertiban, dan pemulihan aset daerah.
Menurutnya, aset pemerintah bukan sekadar kekayaan yang tercatat dalam administrasi, melainkan sumber daya publik yang harus dijaga dan dikelola secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.
Karena itu, setiap aset pemerintah harus memiliki kejelasan, baik dari sisi status hukum, kelengkapan administrasi, penguasaan fisik maupun pemanfaatannya.
“Keberadaan aset harus dipastikan memiliki kejelasan status hukum, administrasi, dan kemanfaatannya,” ujar Cen Sui Lan.
Ia berharap melalui kerja sama tersebut, Kejari Natuna dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum sesuai kewenangannya. Dengan demikian, berbagai persoalan aset daerah dapat ditangani secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cen juga mengingatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih serius melakukan inventarisasi, penataan administrasi, serta pengamanan aset yang berada di bawah penguasaan masing-masing.
Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan aset tidak cukup hanya melalui pencatatan administratif. Namun, harus disertai kepastian mengenai keberadaan, kondisi, status kepemilikan, serta pemanfaatannya.
Ia mengingatkan agar aset yang seharusnya menjadi kekayaan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat tidak terbengkalai akibat lemahnya pengawasan maupun ketidaktertiban administrasi.
Cen Sui Lan turut menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Natuna beserta jajaran atas komitmen membangun sinergi dengan pemerintah daerah.
Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret untuk menghasilkan tata kelola aset daerah yang tertib, aman, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Natuna.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk sinergi kelembagaan untuk membantu pemerintah daerah membenahi berbagai persoalan pengelolaan aset.
Menurut Erwin, kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang kemudian diimplementasikan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut. Di antaranya penertiban aset yang masih bermasalah, penelusuran aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta pembenahan tata kelola pengamanan aset dari sisi fisik maupun yuridis.
Erwin mengungkapkan, persoalan aset pemerintah daerah kerap tidak sederhana. Dalam praktiknya, terdapat aset yang penguasaannya belum tertib, sementara kejelasan administrasi dan status hukumnya masih membutuhkan pembenahan.
Selain itu, ada pula aset yang keberadaannya sulit diketahui karena sudah lama tercatat, sehingga membutuhkan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kondisi maupun statusnya.
“Melalui kerja sama ini, kami ingin bersinergi dan membantu pemerintah daerah dalam pengelolaan asetnya. Pertama, kita mencoba menertibkan aset-aset yang ada di lingkungan pemerintah daerah,” ungkap Erwin.
Ia menambahkan, penelusuran aset yang tidak diketahui keberadaannya menjadi salah satu pekerjaan penting. Sebab, aset yang tidak dapat dipastikan keberadaan dan penguasaannya berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan kekayaan daerah.
Selain itu, Kejari Natuna mendorong perbaikan tata kelola penertiban dan pengamanan aset, baik melalui pengamanan fisik maupun yuridis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Erwin, kejelasan administrasi dan kepastian hukum merupakan bagian penting dalam menjaga aset pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Natuna atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejari Natuna untuk bersinergi membantu pembenahan pengelolaan aset daerah.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Natuna diharapkan memiliki langkah yang lebih terarah dalam mengidentifikasi persoalan aset, menertibkan administrasi, memastikan penguasaan fisik, serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kekayaan daerah.
Keberhasilan pengelolaan aset daerah tidak hanya diukur dari kelengkapan pencatatan dalam laporan keuangan pemerintah, tetapi juga dari kejelasan status, keberadaan, keamanan, dan sejauh mana aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna Boy Wijanarko Varianto, sejumlah kepala OPD, Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, serta jajaran pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Natuna. (nang)
Redaktur: Munawir Sani
