OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring mencapai Rp 105,14 triliun hingga Juni 2026.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan pinjaman daring (pinjol) mencapai Rp 105,14 triliun hingga Juni 2026. Nilai tersebut tumbuh 25,88 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan tersebut terjadi di tengah peningkatan penyaluran pembiayaan pinjaman daring.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Juni 2026 tumbuh 25,88 persen year-on-year dengan nilai sebesar Rp 105,14 triliun,” kata Agusman dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2026 secara virtual, Selasa (4/8/2026) melansir detikFinance.
Meski pembiayaan terus tumbuh, OJK mencatat tingkat risiko kredit bermasalah secara agregat atau TWP90 berada pada level 4,26 persen. TWP90 merupakan tingkat wanprestasi atau gagal bayar yang telah melewati 90 hari.
“Tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 tercatat di posisi 4,26 persen,” tutur Agusman.
OJK juga masih menemukan tujuh dari 94 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Agusman mengatakan seluruh penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut telah menyerahkan rencana aksi kepada OJK. Langkah yang disiapkan antara lain penambahan modal dari pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, hingga melakukan merger.
Selain pengawasan terhadap kondisi permodalan, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan jasa keuangan atas pelanggaran ketentuan yang berlaku.
“Selama Juni 2026 OJK telah mengenakan sanksi administatif antara lain kepada 21 perusahaan pembiayaan, 8 perusahaan modal ventura, dan 39 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” tutup Agusman. MK-mun/dtk
Redaktur: Munawir Sani
