Polresta Tanjungpinang musnahkan 2,87 kilogram sabu

Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 2.879,11 gram hasil pengungkapan kasus narkotika, Rabu (5/8/2026). (Foto: YR)

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 2.879,11 gram atau sekitar 2,87 kilogram sabu dari barang bukti perkara narkotika yang melibatkan dua tersangka, Rabu (5/8/2026).

Barang bukti tersebut merupakan bagian dari total 2.973,54 gram sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida mengatakan dua tersangka dalam perkara tersebut yakni BA (49), seorang wiraswasta, dan HS (26), buruh harian lepas.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih keseluruhan 2.973,54 gram.

“Hasil penyidikan mengungkap bahwa sabu tersebut dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima narkotika dari seseorang berinisial BM di Malaysia beserta uang operasional sebesar RM7.000. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh tersangka BA dan dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang untuk menyerahkan barang tersebut. Selanjutnya, sabu itu direncanakan akan dibawa ke Jambi,” terang AKP Syofian.

Baca Juga:  Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika selama Sebulan, 36 Tersangka Diamankan

Syofian menjelaskan BA merupakan pihak yang menawarkan pekerjaan kepada HS setelah sebelumnya menerima tawaran dari seseorang berinisial UD. Selain uang operasional, kedua tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta per paket apabila barang berhasil sampai di Jambi.

Penyidik masih memburu UD dan BM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pemusnahan dilakukan dengan terlebih dahulu memperlihatkan barang bukti kepada para saksi dan media. Barang bukti kemudian diuji menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan sebelum kristal sabu dilarutkan dalam air mendidih dan dibuang ke selokan atau septic tank sesuai prosedur.

“Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang, sehingga pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambah AKP Syofian.

“Polresta Tanjungpinang menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. MK-YR

Baca Juga:  Warga Diingatkan Tak Buka Lahan dengan Cara Membakar, Ancamannya Pidana

Redaktur: Munawir Sani