Konferensi pers praktik perjudian online terorganisir di teras gedung Subdit Jatanras Polda Kepri pada Senin (4/5/2026) sore. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri membongkar praktik perjudian online terorganisir di Batam dengan menangkap dua tersangka berinisial TN dan RS, yang diduga mengelola ratusan ribu akun serta memperjualbelikan chip melalui aplikasi permainan daring.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di teras gedung Subdit Jatanras Polda Kepri pada Senin (4/5/2026) sore. Dalam kegiatan itu, polisi memperlihatkan belasan unit komputer serta perangkat WiFi yang digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
“Dua tersangka TN dan RS, kita amankan setelah terlibat dalam praktik judi online dalam dua aplikasi. Mereka punya peran masing-masing,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic.
Dirreskrimum menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Subdit 3 Jatanras pada awal Maret 2026 terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kavling Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 12.13 WIB, tim kepolisian yang didampingi aparat RT setempat melakukan penggerebekan di lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial TN alias Laibung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan unit komputer aktif yang menampilkan permainan daring seperti Joker King dan Bearfish Casino. Perangkat tersebut disebut berjalan otomatis menggunakan sistem dongle HDMI dan terhubung ke satu unit komputer tambahan untuk memantau aktivitas akun.
Barang bukti yang diamankan meliputi 19 unit CPU beserta monitor, tiga unit telepon seluler, perangkat jaringan internet, serta buku tabungan dan kartu ATM.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap TN mengelola 31.022 akun pada aplikasi Joker King dan 181.730 akun pada Bearfish Casino. Akun-akun tersebut dijalankan secara otomatis menggunakan aplikasi bot berbasis Android, sementara sebagian lainnya dioperasikan secara manual.
Chip yang dihasilkan dikumpulkan ke dalam satu akun penampung atas nama Muladia yang kemudian naik ke peringkat teratas pada kedua platform permainan. Dari akun tersebut, TN menjual chip kepada pemain dengan mencantumkan nomor WhatsApp sebagai kontak transaksi.
Pembayaran dilakukan melalui dompet digital seperti DANA atau OVO. Harga chip yang ditawarkan yakni Bearfish Casino Rp5.000 per 1 miliar chip dan Joker King Rp15.000 per 1 miliar chip.
Polisi menyebut TN menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2023 dan meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Dalam rekening pribadinya ditemukan saldo puluhan juta rupiah. Sebagian keuntungan digunakan untuk membeli 14 unit CPU berkapasitas besar yang kemudian diperiksa lebih lanjut di Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap para pembeli chip dan mengidentifikasi tersangka lain berinisial RS. Pada Rabu (8/4/2026) pukul 22.17 WIB, RS ditangkap di wilayah Bengkong, Kota Batam.
RS diketahui menggunakan 13 akun berbeda untuk memaksimalkan bonus harian dalam permainan Joker King. Ia membeli chip dari TN melalui WhatsApp untuk digunakan bertaruh. Chip hasil kemenangan kemudian dijual kembali dengan harga Rp12.000 per 1 miliar chip.
Sejak tahun 2025, RS tercatat membeli chip dari TN dengan total Rp4.125.000 dan menjual kembali chip senilai Rp1.656.000.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menyebut kasus ini melibatkan dua tempat kejadian perkara, yakni rumah keluarga TN di Kavling Sambau, Nongsa sebagai markas operasional utama, serta rumah pribadi TN yang juga digunakan untuk kegiatan serupa.
“TN mengoperasikan semuanya sendiri. Dia membuat ribuan akun, menggunakan aplikasi bot untuk menghasilkan chip secara otomatis, lalu menjualnya kepada pemain. TN berperan sebagai pengumpul sekaligus penyedia chip,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan dijerat pasal berlapis.
Tersangka TN dijerat dengan Pasal 426 jo Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.
Sementara tersangka RS dijerat dengan Pasal 427 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan/atau denda sesuai ketentuan. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
