natuna

Pemerintah Kabupaten Natuna menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang berasal dari tahun anggaran 2024 dan 2025. (Foto: nang)

‎NATUNA (marwahkepri.com) – Pemerintah Kabupaten Natuna menyelesaikan pembayaran utang kepada pihak ketiga yang berasal dari tahun anggaran 2024 dan 2025. Total utang yang dilunasi mencapai sekitar Rp 219 miliar.
‎
‎Bupati Natuna, Cen Sui Lan, mengatakan utang kepada pihak ketiga pada 2024 tercatat sebesar Rp 187 miliar, sedangkan utang tahun 2025 mencapai Rp 32,8 miliar.
‎
‎Menurut Cen, pembayaran utang tahun 2024 dilakukan secara bertahap. Pada 2025, pemerintah daerah telah membayarkan sekitar Rp 150 miliar, sementara sisa utang tahun 2024 sebesar Rp 37 miliar diselesaikan pada 2026.
‎
‎Adapun utang tahun 2025 yang tersisa sekitar Rp 32 miliar baru diselesaikan pada Kamis (29/10/2026).
‎
‎”Hari ini Pemda Natuna sudah melunasi hutang tahun 2024 dan 2025 yang selama menjadi beban dan tanda tanya kapan bisa selesai. Alhamdulillah hari ini sudah selesai,” ungkap Cen Sui Lan, Kamis, 29 Oktober 2026.
‎
‎Ia menyebut penyelesaian kewajiban tersebut tidak terlepas dari komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan di tengah tekanan fiskal yang dihadapi Kabupaten Natuna.
‎
‎Cen juga menyampaikan terima kasih kepada para pihak ketiga yang telah bersabar menunggu penyelesaian pembayaran tersebut.
‎
‎”Pemda Natuna mengucapkan terimakasih kepada pihak ketiga yang punya kesabaran selama ini hingga akhirnya pemda bisa menyelesaikan,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, pembayaran untuk pekerjaan ke depan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dapat dilakukan secara bertahap.
‎
‎Menurut Cen, pelunasan utang ini menjadi pencapaian penting bagi Natuna yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat dan menghadapi tantangan dalam menarik investasi daerah.
‎
‎“Bagi daerah lain mungkin biasa, tapi bagi Natuna yang fiskalnya tertekan dan hanya mengharapkan transfer daerah dan sulitnya investasi di daerah makanya hal ini menjadi hal besar, namun demikian akhirnya bisa kita selesaikan walaupun harus menunggu beberapa tahun,” ujarnya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menjelaskan penyelesaian utang tersebut membutuhkan waktu cukup panjang.
‎
‎Menurutnya, utang tahun 2024 membutuhkan waktu sekitar 664 hari untuk diselesaikan, sedangkan utang tahun 2025 memerlukan waktu sekitar 331 hari.
‎
‎Ia mengatakan pelunasan dapat dilakukan meskipun pemerintah daerah menghadapi kebijakan efisiensi anggaran dan pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
‎
‎Di tengah penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, Pemkab Natuna juga tetap menjalankan kegiatan prioritas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
‎
‎Ketua DPRD Natuna, Rusdi, berharap selesainya pembayaran utang tersebut dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk lebih fokus menjalankan program pembangunan pada tahun anggaran 2027.
‎
‎”Harapan kita kedepan mumpung hutang sudah ringan, kita lebih fokus ke tahun 2027 nanti hal yang tidak bisa berjalan dengan baik bisa dijalankan,” ujarnya. (nang)

Baca Juga:  Polres Lingga Gencarkan Patroli Subuh Cegah Balapan Liar di Dabo Singkep

Redaktur: Munawir Sani