Tersangka NT (37) diamankan polisi setelah diduga melakukan penipuan dengan bukti transfer palsu di supermarket JJ Pasar Tiban Center. (Foto: Polsek Sekupang)
BATAM (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Sekupang menangkap pria berinisial NT (37) setelah diduga melakukan penipuan dengan modus transaksi fiktif menggunakan bukti transfer palsu di supermarket JJ Pasar Tiban Center, Kota Batam, Rabu (8/4/2026) malam.
“Peristiwa terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang ke lokasi dan membeli sejumlah barang,” jelas Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait, Jumat (10/4/2026).
Pelaku membeli sejumlah barang, di antaranya dua slop rokok dan satu karung beras ukuran 10 kilogram. Setelah barang selesai dihitung, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya sebagai metode pembayaran.
Namun saat kasir melakukan pengecekan, tidak ditemukan dana yang masuk ke rekening toko.
Karyawan toko kemudian mencurigai pelaku, terlebih sebelumnya pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada pelaku usaha agar mewaspadai modus transfer fiktif.
“Saat pelaku hendak meninggalkan lokasi, karyawan toko langsung mengamankannya karena diduga melakukan penipuan,” ujarnya.
Pihak toko lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. Personel Unit Reskrim segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Hippal.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah toko dan supermarket di Kota Batam sejak pertengahan 2025. Pelaku menggunakan aplikasi di ponsel untuk membuat bukti transfer palsu.
“Pengakuan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolsek Sekupang mengimbau pelaku usaha agar lebih teliti saat menerima pembayaran digital dan memastikan dana sudah masuk sebelum menyerahkan barang.
“Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani
