Polda Kepri ungkap sabu 108,79 gram di Permata Baloi Batam

Tersangka HA menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: mun)

BATAM (marwahkepri.com) – Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 108,79 gram di kawasan Permata Baloi, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (9/4/2026).

Saat penangkapan di lokasi, pelaku HA kedapatan menguasai sabu seberat 93,5 gram. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan terhadap mobil pelaku dan menemukan sabu tambahan dengan berat bruto 15,21 gram yang disimpan di laci depan mobil.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial R yang diketahui merupakan tahanan di Lapas Tanjungpinang.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi sistem campak, yakni pelaku diarahkan oleh operator untuk mengambil atau mendistribusikan barang melalui lokasi yang dibagikan menggunakan fitur share location.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani

Baca Juga:  WNA Asal Singapura Ditemukan Meninggal di Hotel GW Batam