Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (f: kumparan)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai lembaga antirasuah itu belum menunjukkan keberanian untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap pengurusan izin dan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Ray menilai, KPK saat ini belum memiliki mentalitas dan pengalaman yang cukup untuk menangani perkara korupsi berskala besar, terutama jika pihak yang terseret merupakan pejabat dengan posisi penting.
Kritik tersebut disampaikan Ray saat menanggapi belum diperiksanya Nusron, yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi.
“KPK-nya enggak berani. Mentality-nya enggak terbangun selama dua tahun terakhir ya,” kata Ray, dikutip dari tayangan kanal YouTube KompasTV Jawa Tengah, Minggu (25/10/2026).
Menurut Ray, kemampuan lembaga antirasuah dalam menangani perkara besar tidak hanya diukur dari nilai uang yang terlibat, tetapi juga keberanian menghadapi pihak-pihak yang memiliki kekuasaan.
“Secara sosiologi, KPK yang baru, sekarang ini, menurut saya tidak terlatih untuk menangani kasus-kasus besar. Kasus besar itu dari dua aspek ya, dananya besar dan/atau pelakunya orang besar,” ujarnya.
Ray Bandingkan Kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung
Ray juga menyoroti perkara korupsi yang selama dua tahun terakhir ditangani KPK. Ia menilai lembaga tersebut lebih banyak mengungkap kasus dengan nilai dugaan suap relatif kecil dan melibatkan pejabat di tingkat daerah.
“Selama dua tahun terakhir ini, KPK hanya menangkap orang-orang yang kecil dan/atau pelakunya kecil. Kepala daerah, setingkat itu. Dananya juga cuma Rp1 miliar, Rp2 miliar, Rp3 miliar,” kata Ray.
Ia menyebut kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN menjadi salah satu perkara besar yang kini dihadapi KPK. Menurutnya, penanganan kasus tersebut seharusnya menjadi ujian bagi keberanian dan kapasitas lembaga antirasuah.
Ray menilai lambatnya proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait membuat penanganan perkara terkesan berlarut-larut.
Sebut Prabowo dan Ketua Golkar Ada di Belakang Nusron
Dalam kesempatan itu, Ray turut menanggapi dugaan adanya sosok berpengaruh yang berada di belakang Nusron Wahid. Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai figur yang memiliki hubungan politik dan kekuasaan dengan Nusron.
Namun, Ray menegaskan bahwa keberadaan figur berpengaruh tersebut tidak otomatis berarti mereka menghalangi proses hukum.
“Kalau disebut adakah orang besar, saya kira dalam kasus ini tentu ada orang besar di belakang Nusron, dalam pengertian, ada Presiden di belakang dia, ada Ketua Golkar di belakang dia,” tuturnya.
“Tapi, apakah kedua-duanya menghalang-halangi proses hukum? Saya tidak percaya kedua-duanya menghalangi proses hukum,” lanjut Ray.
Ia berpendapat, kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN justru dapat merugikan pemerintahan Prabowo apabila tidak ditangani secara serius.
Ray menyinggung hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang menurutnya menunjukkan lemahnya pemberantasan korupsi menjadi salah satu faktor ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo.
Karena itu, tidak kunjung diperiksanya Nusron dinilai berpotensi semakin memperburuk persepsi publik terhadap pemerintah.
Ray juga menyayangkan sikap Presiden Prabowo yang hingga kini belum mencopot Nusron dari jabatan Menteri ATR/BPN.
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK
Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Panggilan pertama dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda kementerian yang bersamaan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Akan tetapi, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.
Di tengah polemik ketidakhadirannya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko membenarkan bahwa Nusron melakukan perjalanan dinas ke Singapura dan Malaysia melalui Batam.
“Yang bersangkutan ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia dan melakukan kegiatan kedinasan terkonfirmasi,” kata Hendarsam kepada wartawan di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam menyebut perjalanan tersebut telah terpantau oleh pihak Imigrasi. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti tanggal keberangkatan maupun kepulangan Nusron.
Setelah kabar ketidakhadirannya dalam dua panggilan KPK mencuat, Nusron terlihat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
Dalam sidang bertema Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri tersebut, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan songkok hitam. Ia duduk di barisan tengah, bersebelahan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Nusron dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut masih menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara serta tindak lanjut pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN tersebut. MK-tb
Redaktur : Munawir Sani
