prabowo-lantik-donny-ermawan-jadi-gubernur-universitas-republik-indonesia-1784710023130_169

Presiden RI Prabowo Subianto melantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI) . (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang ditandai dengan pelantikan gubernur dan wakil gubernurnya pada Rabu (22/7/2026) masih menyisakan berbagai pertanyaan. Sejumlah pakar menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status hukum, tata kelola, hingga peran URI dalam sistem pendidikan nasional.

URI yang digadang-gadang menjadi lembaga untuk mencetak calon pejabat pemerintahan dan perusahaan pelat merah dinilai memiliki fungsi yang beririsan dengan sejumlah lembaga yang telah lebih dulu berdiri, seperti Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), serta Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pakar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Lina Miftahul Jannah, mengatakan pemerintah harus memperjelas legalitas pendirian URI. Menurutnya, hingga kini belum terlihat dasar hukum yang lazim digunakan dalam pembentukan sebuah perguruan tinggi negeri.

“Legalitas pendiriannya atas dasar apa, PP atau bukan? Kalau Keppres seperti ini, maka itu tidak bisa disetarakan dengan perguruan tinggi seperti biasa,” ujar Lina, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, perguruan tinggi negeri umumnya dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP), sementara Universitas Pertahanan (Unhan) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres). Adapun URI sejauh ini baru ditandai dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar pengangkatan pimpinan lembaga.

Selain aspek legalitas, Lina juga menilai pemerintah perlu menjelaskan tata kelola serta mekanisme pertanggungjawaban URI. Menurutnya, hal ini penting karena salah satu lembaga yang disebut berada di bawah koordinasi URI adalah LAN, yang selama ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga:  Bahlil Kaji Setop Ekspor Timah, Pemerintah Percepat Hilirisasi Nasional

“Nanti akan jadi masalah dalam hal pertanggungjawaban dan seterusnya,” katanya.

Lina juga mengingatkan agar pemerintah memperjelas struktur kelembagaan sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi yang sudah ada.

Menurutnya, jika tujuan URI adalah mencetak kader negara, Indonesia telah memiliki sejumlah lembaga dengan fungsi serupa, seperti IPDN yang mencetak aparatur pemerintahan daerah serta LAN yang bertugas meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara.

“Kalau memang untuk aparatur negara, selama ini dilakukan oleh LAN melalui berbagai pelatihan dan peningkatan kompetensi. Kalau mencetak kader negara, kita juga sudah memiliki IPDN,” ujarnya.

Ia mempertanyakan arah pengembangan URI, terutama karena lembaga tersebut juga disebut akan membawahi Badan Pengelola Sekolah Unggulan yang menaungi Sekolah Garuda, Badan Pengelola Perguruan Tinggi, dan LAN.

“Kalau memang mau seperti sekolah kedinasan silakan, tetapi sekolah kedinasan berbeda dengan perguruan tinggi karena URI tidak bisa disamakan dengan universitas biasa,” katanya.

Lina juga mengingatkan pentingnya pemerintah menjelaskan tujuan jangka panjang pembentukan URI, termasuk dampaknya terhadap tata kelola pendidikan nasional dan beban fiskal negara.

“Impact itu bukan hanya saat ini, tetapi nanti ke depan mau dijadikan apa. Termasuk dampaknya terhadap fiskal negara. Partisipasi masyarakat juga harus benar-benar bermakna dalam penyusunan kebijakan seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta, Mudhofir Abdullah, menilai gagasan URI lahir dari keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun sistem kaderisasi pemimpin nasional secara lebih terstruktur.

Baca Juga:  Mendes Yandri Minta Jatim Jadi Percontohan Nasional Desa Bersinar

Menurutnya, URI dirancang untuk menghasilkan calon pemimpin yang memiliki wawasan kebangsaan, kemampuan manajerial, serta integritas tinggi guna mengisi jabatan strategis di pemerintahan maupun badan usaha milik negara (BUMN).

“Tujuannya adalah standardisasi mutu para pengambil kebijakan melalui jalur pembinaan yang berkesinambungan, mulai dari talenta terbaik lulusan SMA hingga ditempatkan di birokrasi atau korporasi negara,” jelas Mudhofir.

Ia menyebut konsep tersebut mengacu pada École Nationale d’Administration (ENA) di Prancis yang kini telah bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP).

Di sisi lain, pemerintah menyatakan URI tidak akan mengambil alih fungsi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto mengatakan lembaga tersebut akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Jadi ini akan kita kelola, tetapi tetap bersinergi dengan Kemendikti Saintek maupun Kemendikdasmen,” ujarnya.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menjelaskan URI merupakan bagian dari program afirmasi pemerintah untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap mengisi posisi strategis di berbagai sektor.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto, mengatakan URI akan memprioritaskan bidang sains, teknologi, teknik, matematika (STEM), serta kedokteran guna mendukung visi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani